Label: Peradi
![]() |
||||
Recent Posts
GUEST BOOKShoutMix chat widget free counter TRAFFIK
Link
waktukuoggix
traffik |
Minggu, 15 Februari 2009Surat PeradiJakarta, 1 Juli 2008 Nomor: 304/PERADI/DPN/EKS/VII/08 Kepada Yth. Saudara/i Calon Advokat di Seluruh Indonesia Perihal: Pelaksanaan Magang dan Proses Verifikasi Dokumen Berkaitan dengan Magang Dengan hormat, Beberapa waktu terakhir, Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) menerima cukup banyak pertanyaan dari Calon Advokat seputar adanya sekelompok Advokat yang mencoba membentuk organisasi dan menamakan diri mereka sebagai pelaksana Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, PERADI menangkap adanya kekhawatiran bahwa masalah tersebut akan berpengaruh baik langsung atau tidak langsung kepada Calon Advokat. Sehubungan dengan hal di atas, PERADI memandang perlu memberikan penjelasan yang cukup untuk menjawab pertanyaan Calon Advokat dan juga guna mengakhiri kesimpangsiuran informasi yang mungkin diterima oleh Calon Advokat dari sejumlah pihak. Sampai dengan saat ini, PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri masih terus menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Advokat dan Peraturan-peraturan PERADI. Tugas dan wewenang tersebut adalah menyelenggarakan pendidikan khusus Advokat, meregulasi pelaksanaan magang Calon Advokat, membuat kode etik, mengawasi, menguji, mengangkat, dan memberhentikan Advokat. Khusus dalam pelaksanaan magang Calon Advokat, saat ini PERADI tetap menjalankan tugas-tugas sesuai Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, di antaranya melakukan verifikasi terhadap Laporan Sidang, Laporan Berkala, Surat Keterangan Magang yang disampaikan Kantor Advokat Penerima Magang, dan menerbitkan Izin Sementara Praktik Advokat. Bersamaan dengan itu, PERADI juga sedang mempersiapkan pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Advokat bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi di berbagai wilayah. Dalam melakukan verifikasi terhadap Laporan Sidang, Laporan Berkala, dan Surat Keterangan Magang serta bukti-bukti pendukungnya, PERADI menekankan pada substansi atau kebenaran dari laporan, surat atau bukti-bukti yang disampaikan Kantor Advokat Penerima Magang dan Advokat Pendamping. Dalam proses tersebut dan untuk kepentingan Calon Advokat, PERADI tidak mempersoalkan dugaan keterlibatan dari Pimpinan Kantor Advokat Penerima Magang dan/atau Advokat Pendamping dari Calon Advokat dalam Kongres Advokat Indonesia atau kelompok/kegiatan sejenis yang berupaya medelegitimasi PERADI. Kalaupun nantinya ada tindakan organisasi dari PERADI terhadap yang bersangkutan, segala yang telah dilakukan sebelumnya tetap diakui PERADI, termasuk magang yang dilakukan. Pada prinsipnya, Calon Advokat tidak akan dirugikan. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan dengan harapan dapat dipahami oleh Calon Advokat. Terima kasih atas perhatian yang Saudara/i berikan. Hormat kami, Dewan Pimpinan Nasional Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Harry Ponto, S.H., LL.M. Ketua Umum Sekretaris Jenderal posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ 13.08
0 comments
Sabtu, 13 Desember 2008KAI TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUMMenteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menegaskan Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak memiliki dasar hukum. "Nggak ada dasar hukumnya, jelas kok," jelas Andi Andi usai melantik pejabat eselon II, di Depkum HAM, Kamis (5/6/2008). Menurutnya, jika memang kepemimpinan di Peradi tidak disukai orang, maka silakan diganti melalui mekanisme organisasi, bukan membentuk organisasi baru. "Nanti enggak suka pemerintah, bikin pemerintahan yang lain. Bisa nggak begitu. Pengacara kan minta dirinya dikasih gelar penegak hukum, luar biasa itu, UU memberi gelar dia penegak hukum, yah kalau mau penegak hukum jadi satu (organiasinya), seperti jaksa, masa ada jaksa RI, ada jaksa Republik Makassar," paparnya. Saat ditanya, jika lawyer asing mau berpraktek di Indonesia, maka harus mendapatkan izin dari lembaga mana, Peradi atau KAI, Andi menyebut Peradi. "Kalau memang harus ada yah Peradi-lah. Gak ada yang susah di republik ini, yang susah itu kalau kita salah mau jadi bener," pungkasnya. Post :From news.okezone.com Label: Peradi posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ 12.22
0 comments
Jumat, 05 Desember 2008Pelantikan Advokat, MA Serahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi[30/11/08]
“Tergantung PT-nya. Kita belum ambil sikap. Karena belum diputuskan pimpinan,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Harifin A Tumpa. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Harifin A Tumpa mengatakan MA belum bersikap mengenai pengambilan sumpah advokat lulusan ujian yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejatinya, persoalan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan MA. Namun, lanjutnya, saat ini masih banyak pimpinan yang ke luar daerah. “Nanti setelah kembali baru kita bicarakan,” tuturnya kepada hukumonline, di Gedung MA, Jumat (28/11). Meski begitu, Harifin mengatakan pengambilan sumpah sebenarnya merupakan kewenangan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT). “Tergantung PT-nya. Kita belum ambil sikap karena belum diputuskan (dalam rapat,-red) pimpinan,” ujarnya. Harifin mengatakan bila masing-masing Ketua PT menganggap pelantikan sudah memenuhi syarat, maka MA tak bisa melarang. “Itu (pengambilan sumpah,-red) adalah perintah UU,” tuturnya. Namun, untuk keseragaman, Harifin berjanji akan menentukan sikap seusai rapat pimpinan MA. Rencana pengambilan sumpah advokat lulusan KAI memang kembali memantik kisruh dunia advokat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hampir seratus advokat nyaris terlibat Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Amin Jar mengatakan pengambilan sumpah advokat lulusan KAI cacat hukum. Sebab, kata dia, organisasi tunggal advokat yang diakui oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah Peradi. Sebaliknya, kubu KAI menyatakan wadah tunggal advokat sesuai ketentuan UU adalah KAI. Uniknya bila saat ini MA menyerahkan urusan pelantikan advokat itu ke masing-masing Ketua PT, sejumlah Ketua PT justru meminta pendapat MA mengenai pelantikan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan ada beberapa Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengaku belum menerima keluhan dari KPT itu. “Saya tak terima. Mungkin ke pak wakil,” ujarnya. Djoko justru mengaku menerima Djoko juga tak mau ambil pusing terkait kebingungan para KPT di daerah terkait persoalan ini. “Biar bingung dulu saja. Ndak apa-apa,” ujarnya sedikit berkelakar. Dihubungi melalui sambungan telepon, Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menegaskan pengambilan sumpah advokat merupakan urusan KPT, bukan MA. “MA tak bisa mengatakan bisa disumpah atau tidak. Disini PT yang aktif, UU Advokat menyatakan itu,” tuturnya. Roberto mengutip isi Pasal 4 ayat (1) UU Advokat. Pasal itu menyatakan 'Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya'. Ayat (3) nya menambahkan 'Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat'. Bila mengacu pada ketentuan UU ini, lanjut Roberto, tak ada satu alasan hukum pun yang menyatakan pengadilan bisa menolak. “KPT tak punya alasan hukum untuk menolak. Itu kewajiban menurut UU,” tegasnya. Terkait kabar adanya beberapa Rencana pengambilan sumpah advokat lulus KAI tidak ada yang berubah. Roberto mengatakan pengambilan sumpah dilaksanakan paling lambat pada Januari 2009. Saat ini, ia mengaku sedang menjadwalkan pengambilan sumpah di masing-masing daerah. Rencananya, pengurus DPP KAI akan estafet keliling daerah untuk menghadiri pengambilan sumpah tersebut. Penjadwalan ini memang tak gampang, pasalnya ada sekitar empat ribu advokat KAI yang akan diambil sumpahnya oleh masing-masing KPT. post from.hukumonline Label: Peradi posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ 12.13
0 comments
Kamis, 20 November 2008PERADI ADALAH ORGANISASI TUNGGAL ADVOKATSampai saat ini konflik antara PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI(Kongres Advokat Indonesia) semakin meruncing dengan topik utama membicarakan sah atau tidak sahnya organisasi profesi advokat. Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri yang memiliki kepentingan dengan advokat seolah-oleh tidak perduli dengan permasalahan internal advokat tersebut.Seharusnya sebagai lembaga yang secara hukum dapat menilai kebenaran secara yuridis,Mahkamah Agung Republik Indonesia harus dapat menyatakan sikap untuk menyatakan lembaga mana yang paling berhak dan sah sesuai hukum dalam melaksanakan otoritasnya bagi kepentingan advokat. “Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum seperti diatur dalam UU Advokat, di samping jaksa, polisi dan hakim, jadi adalah tidak masuk akal jika harus ada 2(dua) organisasi advokat yang menjalankan fungsi negara sebagai penegak hukum. Jika itu dibenarkan maka kejaksaan, polisi dan hakim juga harus ada tandingannya jadi kejaksaan tandingan, polisi tandingan dan hakim tandingan”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir, SH yang juga merupakan DPP Korwil Ikadin Kalbar. Lebih lanjut Zainuddin menambahkan, bahwa banyak kalangan termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia hanya menyarankan untuk melakukan mediasi agar tercapai kesepakatan, padahal sekarang ini fakta secara yuridis telah terbukti bahwa keberadaan KAI tersebut bertentangan dengan Undang -Undang Advokat pasal 28 ayat 1, bertentangan dengan Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 (yang intinya menyatakan Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat dan yang paling penting akan memecah belah organisasi advokat sebagai organisasi penegak hukum. Pertikaian antara PERADI dan KAI adalah fenomena tersendiri dalam dunia hukum Indonesia, dimana pertikaian tersebut menjadi suatu pemandangan luar biasa bagi masyarakat yang tentu saja akan menimbulkan banyak ketidak pastian bagi para pencari hukum. Zainuddin mengharapkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat segera turun tangan secepatnya karena PERADI adalah organ Negara yang melaksanakan tugas Negara sebagai Penegak Hukum, sehingga tidak ada yang lain yang lebih berwenang untuk mengakui PERADI adalah organisasi Advokat yang sah ketika beracara di Pengadilan dan yang paling urgent agar segera mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk mengangkat sumpah advokat produk KAI, karena sudah jelas Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah menegaskan mengenai status PERADI dengan menyatakan PERADI adalah organisasi independent yang merupakan organ Negara yang melaksanakan fungsi negara, jadi berbeda dengan organisasi lainnya seperti organisasi ikatan dokter indonesia,ikatan notaris indonesia, dsb, kemudian Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya juga ada menyatakan bahwa tidak ada lagi perbedaan pendapat mengenai organisasi Advokat. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka tidak ada lagi organisasi advokat yang sah selain PERADI. Label: Peradi posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ 17.43
0 comments
Minggu, 09 November 2008Ada Misteri Apa Dalam Peradi Dan KAI?Ikadin Kalbar-. Sebagaimana dilansir dalam berita di Kapanlagi.com yang menyatakan KAI siap melakukan rekonsiliasi dengan PERADI, asalkan PERADI mau bergabung dengan KAI. alasan yang diisampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI,H. Indra Sahnun Lubis, SH kalau Peradi harus gabung dengan KAI itu, terkait keberadaan organisasinya yang tidak sah karena pembentukannya tidak sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan dalam UU Advokat. Dikatakannya, pembentukan Peradi itu tidak melalui musyawarah nasional (munas) seperti dalam UU Advokat, hingga keberadaannya sudah tidak sah. Pernyataan tersebut sangat bertolak belakang jika dilihat di dalam putusan No. 14/PUU-IV/2006 pada halaman 51 dalam kesaksian H. Indra Sahnun Lubis, SH yang pada waktu itu bertindak selaku Ketua Umum IPHI menyatakan sebagai berikut : • Bahwa Peradi memang merupakan wadah tunggal profesi Advokat yang berfungsi melakukan pendidikan, ujian dan pengawasan terhadap advokat, serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat sehingga ………dst. Dan dalam Deklarasi Pendirian Peradi tanggal 21 Desember 2004, H. Indra Sahnun Lubis, SH juga turut serta menyatakan sepakat mendirikan nama Organisasi Advokat Indonesia dengan nama Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas, mandir dan bertanggung jawab berdasarkan UUD 1945 dan UU Advokat. Kemudian kami kutip dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor. 3. Tanggal 8 September 2005 H. Indra Sahnun Lubis, SH bersama Muhammad Luthfie Hakim, SH yaitu: - Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing dan berturut-turut sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dan dengan demikian mewakili IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (disingkat “IPHI”), berkedudukan di Jakarta; Label: Peradi posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ 14.52
0 comments
Sabtu, 08 November 2008Memperebutkan Wadah Tunggal AdvokatMengenakan toga bak tengah bersidang di pengadilan, Tommy Sihotang selaku pimpinan sidang Kongres Advokat Indonesia (KAI) beberapa kali mengetuk palu. Setiap ketukan palu, berarti keputusan penting dibuat oleh kongres. Yang paling utama adalah deklarasi lahirnya organisasi advokat baru. Namanya sama, KAI. Keputusan lainnya adalah penobatan Indra Sahnun Lubis dan Roberto Hutagalung sebagai Presiden dan Sekretaris Jenderal KAI. Tidak ketinggalan, Buyung pun didaulat sebagai Honorary Chairman sekaligus “Bapak Advokat Indonesia”. Terlepas dari sikap pro dan kontra, pasca Kongres Advokat Indonesia Jumat (30/5) lalu, Indonesia kini memiliki dua organisasi yang “mengaku” sebagai wadah tempat bernaungnya advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang terlebih dahulu lahir, diuntungkan karena namanya sudah menggema dimana-mana. Di lingkup nasional, Peradi relatif sudah tidak asing lagi bagi sejumlah instansi pemerintah maupun non pemerintah. Di kalangan advokat sendiri, Peradi juga telah memprakarsai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian yang telah mencetak ribuan advokat baru. Tahun 2007 silam, Peradi telah melantik 1.500 advokat baru. Di tingkat Internasional, Peradi sudah beberapa kali diundang ke forum para asosiasi advokat sedunia. Tahun lalu, Peradi bahkan berkesempatan menjadi tuan rumah Konferensi ke-18 President of Law Association in Asia (POLA) di Jakarta. Dari segi endurance (daya tahan), Peradi bisa dibilang cukup tahan banting. Mulai dari gugatan peserta ujian advokat yang gagal di PN Jakarta Pusat, permohonan judicial review, sampai laporan pidana ditanggapi oleh Peradi. Dari semua upaya hukum itu, Peradi masih menang. “Kami justru harus berterima kasih kepada mereka yang mengajukan judicial review dan gugatan, karena berkat itu eksistensi Peradi semakin kuat,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan ketika membuka acara Rakernas Peradi I. Disamping Peradi, kini ada KAI. Walaupun baru saja lahir, tetapi kehadiran 3000-an advokat dalam Kongres menandakan bahwa massa yang mendukung wadah ini tidak bisa dibilang sedikit. Sebagian peserta dari daerah bahkan rela mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya demi menghadiri kongres. “Saya bahkan harus bertengkar dengan istri demi hadir di sini,” tutur salah seorang peserta dari Sumatera Utara. Belum lagi, kehadiran para “sesepuh” advokat yang turut meramaikan kongres. “Peradi bukan wadah tunggal sebagaimana dimaksud UU Advokat karena pembentukannya tidak melalui kongres,” tuding Teguh Samudera dalam acara Kongres. Sebaliknya, Peradi masih pede sebagai wadah tunggal. “Bagi kami, mereka tidak ubahnya paguyuban, sama seperti IKADIN, AAI, dan lain-lain,” sergah salah seorang Ketua DPN Peradi Denny Kailimang. Peradi malah menyebutkan dirinya sebagai wadah tunggal dalam dua surat yang dilayangkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk protes atas penyelenggaraan KAI. Faktanya, kedua belah pihak saling mengklaim. Lalu mana yang benar-benar wadah tunggal bagi advokat Indonesia? Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mantap menyatakan Peradi-lah sang wadah tunggal yang dimaksud. Pendapat Jimly bukannya tanpa dasar. November 2006 lalu, Jimly memimpin majelis Mahkamah Konstitusi menyidangkan permohonan judicial review terhadap UU No. 18 Tahun 2003. Hasilnya, putusan No. 014/PUU-IV/2006 yang selalu menjadi andalan Peradi mempertegas eksistensinya. “Peradi merupakan organ yang dibentuk dan menjalankan fungsi dalam UU Advokat,” jelas Jimly. Jimly mengklasifikasikan Peradi sebagai organ negara dalam arti luas. Artinya, menjalankan fungsi negara meski anggaran dan gaji pegawainya bukan berasal dari negara. Ia menegaskan organ negara yang menjalankan fungsi negara yang tercantum dalam UU Advokat hanya satu. Dalam hal ini, Peradi-lah yang berperan sebagai wadah tunggal itu. Terkait rencana pembentukan organisasi baru, Jimly mengatakan pada prinsipnya tak ada larangan bila ada advokat yang ingin mendirikan organisasi advokat. Tetapi, bentuknya hanya organisasi masyarakat (ormas) bukan organ negara seperti Peradi. “Bedakan antara ormas dengan organ negara,” tukasnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/5). Berdasarkan UU Advokat, jelas Jimly, organ negara khusus advokat hanya satu. Sedangkan, ormas yang didirikan oleh advokat bisa bermacam-macam. “Misalnya, nanti mau dibentuk ARI (Advokat Republik Indonesia) boleh saja, tapi statusnya ormas,” ujarnya. Ia mengatakan posisi ARI nantinya akan sama dengan organisasi advokat seperti IKADIN, AAI, dan lain-lain. “Tetapi posisi ARI lebih rendah, karena mereka (delapan organisasi advokat, red.) kan yang mendirikan Peradi,” tambahnya. Berpendapat bukan berarti pihak. Begitu kira-kira posisi Jimly di tengah arus konflik internal advokat. Makanya, ia mempunyai harapan, “Saya berharap para advokat dapat menyelesaikan konfliknya”. Pendapat Jimly menuai reaksi cukup keras dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ditemui di sela-sela perhelatan kongres, Adnan Buyung Nasution menilai apa yang dikemukakan Jimly adalah pendapat pribadi, bukan putusan. Buyung justru meragukan kapasitas Jimly berbicara tentang advokat. “Dia (Jimly) tidak mengerti sejarah, karena dia tidak terlibat dalam pembuatan UU Advokat,” ujar Buyung yang baru saja dinobatkan sebagai “Bapak Advokat Indonesia” dalam acara kongres. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini berpendapat perdebatan siapa sebenarnya wadah tunggal advokat Indonesia. Buyung justru menyerahkan semuanya kepada penilaian masyarakat. Yang penting, menurutnya, adalah advokat dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum sekaligus pilar negara hukum. “Itu nantinya proses alamiah. Kalau di sana-sini sudah demokratis dan berjalan sesuai dengan koridornya, nanti masyarakat yang akan menilai sendiri,” katanya. Senada dengan sang senior, Ahmad Yani menegaskan bahwa MK tidak memiliki otoritas untuk menentukan organisasi mana yang berhak menyandang wadah tunggal. Apa yang dikemukakan Jimly, menurut Yani, tidak berarti apa-apa. “Saya sudah baca putusannya, itu (pendapat Jimly, red.) cuma ada di bagian pertimbangan hukum jadi tidak memiliki kekuatan mengikat,” jelas orang nomor satu di Panitia Nasional KAI ini. Sumber perdebatan tentang wadah tunggal organisasi advokat sebenarnya berpangkal pada Bab X UU Advokat yang mengatur tentang Organisasi Advokat. Persoalannya memang bab yang terdiri dari tiga pasal itu (Pasal 28-30) tidak menjabarkan secara jelas “mahluk” apa itu Organisasi Advokat. Simak rumusan Pasal 28 ayat (1), “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”. Pada bagian penjelasan, tercantum rumusan klasik “Cukup jelas”. Alih-alih mengatur secara jelas, ayat (2) justru menyerahkan semuanya ke para advokat. “Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.” Aturan yang terbilang minim untuk sebuah lembaga yang memiliki banyak kewenangan, mulai dari merekrut, mengawasi, sampai pemecatan advokat. Ada pendapat menarik dari pakar Ilmu Perundang-undangan Maria Farida Indrati ketika dihadirkan sebagai ahli pemohon dalam perkara judicial review terhadap UU Advokat. Guru Besar FHUI ini menyatakan istilah ”Organisasi Advokat” dengan huruf O besar dan A besar dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 dan diulang sampai 36 kali dalam UU Advokat menunjukkan bahwa ”Organisasi Advokat” adalah nama wadah satu-satunya profesi Advokat yang harus dibentuk, jadi bukan bernama Peradi atau yang lainnya. Lucunya, nama Organisasi Advokat (Indonesia) sebenarnya sempat disuarakan salah satu peserta kongres. Sayang, dukungannya sangat minim sehingga tidak setujui. Padahal, jika merujuk pada pendapat Maria, KAI akan lebih kuat kedudukannya apabila menggunakan nama Organisasi Advokat (Indonesia). Di tengah-tengah peringatan seabad Hari Kebangkitan Nasional –yang juga “diklaim” sebagai Hari Kebangkitan Advokat Indonesia- dunia advokat kembali dibayangi oleh hantu perpecahan untuk kesekian kalinya. Menarik, untuk menyimak apakah KAI mampu melewati proses alamiah yang diutarakan sang Bapak Advokat Indonesia. Atau justru akan senasib Peradi. Kalau hal itu terjadi, maka bersiaplah para advokat untuk mendengar istilah ini, “Tiga Wadah Tunggal Advokat”. Sumber berita dari: http://www.jimly.com/berita/show/32 Label: Peradi posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ 17.03
0 comments
Peradi Wadah Tunggal Advokatmenyikapi kesimpangsiuran mengenai legalitas dari Peradi sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat sebenarnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Semua permasalahan tersebut sudah terjawab dalam pertimbangan hukum MAHKAMAH KONSTITUSI dalam putusan perkara No. 014/PUU-IV/2006 MK menjelaskan bahwa kedelapan organisasi pendiri PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia wadah tunggal organisasi advokat) masih tetap eksis, namun kewenangannya sebagai organisasi profesi advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan advokat telah dialihkan menjadi kewenangan PERADI. Dengan demikian, delapan organisasi advokat tersebut masih tetap memiliki kewenangan (selain kewenangan yang dimiliki PERADI). Lebih lanjut MK menjelaskan bahwa organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara. jadi menurut kami di Ikadin Kalbar apa yang disampaikan oleh PERADI yang mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang masih mempersoalkan konstitusionalitas PERADI untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menyatakan bahwa, “Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.” (Putusan perkara No. 014/PUUIV/ 2006, hal. 57) merupakan tindakan yang sangat tepat agar tidak menjadi opini yang menyesatkan masyarakat. Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi PERADI sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan antara lain “… organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.” (Putusan perkara No. 014/PUU-IV/2006, hal. 57) Label: Peradi posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ 16.37
0 comments
Peradi dan MasalahnyaKorwil Ikadin Kalbar.
KAI Kalimantan Barat telah melaksanakan ujian Advokat gelombang pertama pada pertengahan tahun 2008 kemarin, dan berdasarkan bukti pengumuman di salah satu media daerah KAI kembali membuka pendaftaran untuk pelaksanaan ujian Advokat yang kedua kalinya pada tanggal 29 Nopember 2008. Menyikapi pengumuman tersebut Zainuddin H.Abdulkadir, SH selaku Korwil Ikadin Kalimantan Barat menyatakan:” saya selaku Korwil Ikadin Kalbar telah mensosialisasikan bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang dibentuk berdasarkan UUA dan kalau kita lihat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUU-UU/2006 tanggal 30 November 2006 yang intinya Peradi adalah satu-satunya wadah profesi Advokat dan Peradi pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara”. Selanjutnya menurut Zainuddin pada tanggal 30 Oktober 2008 nanti pengurus DPC Peradi Kalimantan Barat akan dilantik, jadi saya harapkan, siapapun pengurus DPC Peradi dilantik dapat membantu menyelesaikan konflik internal Advokat , khususnya di Kalimantan Barat, jangan sampai konflik ini ditunggangi oleh orang-orang tertentu yang akan memancing di air keruh. Label: Peradi posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ 10.54
0 comments
Konflik PeradiKorwil Kalbar. Konflik mengenai organisasi advokat antara Peradi dan KAI ternyata berbuntut sampai ke daerah-daerah termasuk Kalimantan Barat. Di Kalimantan Barat KAI di koordinir oleh Hanafi KS, SH yang nota bene semula adalah anggota DPC Ikadin Kota Pontianak. “ Tapi berdasarkan data yang ada pada saya Saudara Hanafi ini pernah terlambat melakukan verifikasi yang diselenggarakan oleh Peradi, sehingga yang bersangkutan tidak memiliki kartu Advokat yang dikeluarkan oleh Peradi,” Ujar Zainuddin H.Abdulkadir, SH yang juga merupakan Korwil Ikadin Kalimantan Barat. Zainuddin Juga menyatakan karena permasalahan itu bisa saja dijadikan salah satu alasan saudara Hanafi untuk membentuk KAI di Kalimantan Barat. “Hanya saja patut disayangkan berkembangnya KAI di Kalimantan Barat juga dibantu oleh beberapa rekan Advokat juga, sejauh ini yang saya tahu adalah Sopian, SH, yang bersangkutan berasal dari organisasi AAI, jadi secara organisasi saya tidak bisa bertindak untuk memperingati, hanya sebagai teman pernah saya sampaikan kepada yang bersangkutan”. Lanjut Zainuddin.javascript:void(0) Label: Peradi posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ 10.48
0 comments
|
|||
:: Korwil Ikadin Kalbar -
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()
|
||||



















