Jumat, 21 November 2008


KAI BERKEMBANG DI KALBAR.

DPD PERADI PONTIANAK MELEMPEM?
Sepertinya persoalan akan semakin meruncing dengan, dengan dikeluarkannya izin advokat versi KAIKalimantan Barat di bawah pimpinan HANAFI KASIMIN, SH berusaha keras untuk menyakinkan element penegak hukum lainnya untuk membuat KAI tetap eksis di Kalimantan Barat.
Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sendiri secara tegas ketika menyampaikan kata sambuatan pada Pelantikan Pengurus Peradi Pontianak telah menegaskan hanya mengakui organisasi Advokat adalah PERADI. Fakta tersebut tentu saja akan menjadi pil pahit bagi berkembangnya KAI di Kalimantan Barat.
Hanya saja satu hal yang membuat beberapa  advokat Kalimantan Barat sangat kecewa, ketika Pengadilan Tata Usaha Pontianak menerima seorang Advokat produk KAI beracara di PTUN Pontianak, dan yang lebih mengejutkan adalah Advokat tersebut adalah anak dari seorang anggota Dewan Kehormatan DPD PERADI Pontianak HASAN KAMARUDDIN, SH.
“ Saya memang sempat menerima telpon dari beberapa rekan, akan tetapi sampai saat ini bukti yang sebenarnya belum saya terima”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir ketika dimintai komentarnya.
Zainuddin menyatakan walaupun dirinya adalah DPP Korwil Ikadin Kalbar akan tetapi hal tersebut lebih merupakan tanggung jawab DPD PERADI PONTIANAK untuk mengecek bahkan melakukan penindakan secara organisasi, apalagi Bapak Hasan adalah pengurus DPD PERADI PONTIANAK, saya mungkin hanya akan menyalurkan permasalahan tersebut ke PERADI.
ZAINUDDIN menilai bahwa hal tersebut bisa terjadi karena DPD Peradi Pontianak sangat lambat untuk mengantisipasi situasi seperti ini, sehingga bisa kita lihat betapa gencarnya KAI KALBAR mensosialisasikan keberadaannya ke hamper semua element pemerintahan termasuk ke pimpinan penengak hukum yang ada di Kalimantan Barat.
Kejadian lolosnya advokat KAI beracara di PTUN Pontianak, saya menilai sedikit banyak adalah keteledoran kami selaku advokat termasuk pembiaran dari DPD Peradi Pontianak yang sepertinya tidak terganggu dengan keberadaan KAI di Kalbar.
Padahal, sosialisasi keseluruh lembaga mengenai fakta yang sebenarnya sangat diperlukan, a[alagi sebelumnya telah hadir surat sekretaris MA No.07/SEK/01/2007
Isi Surat Sekretaris MA No.07/SEK/01/I/2007
Sehubungan dengan akan berakhirnya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada tanggal 31 Desember 2006, maka diberitahukan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengeluarkan pengganti dengan KTPA baru atas nama Peradi yang akan digunakan oleh para Advokat yang berpraktik di pengadilan dari semua peradilan di seluruh Indonesia

Label:

 0 Comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya ^_^

<< Home