Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menegaskan Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak memiliki dasar hukum. "Nggak ada dasar hukumnya, jelas kok," jelas Andi Andi usai melantik pejabat eselon II, di Depkum HAM, Kamis (5/6/2008).
Menurutnya, jika memang kepemimpinan di Peradi tidak disukai orang, maka silakan diganti melalui mekanisme organisasi, bukan membentuk organisasi baru.
"Nanti enggak suka pemerintah, bikin pemerintahan yang lain. Bisa nggak begitu.
Pengacara kan minta dirinya dikasih gelar penegak hukum, luar biasa itu,
UU memberi gelar dia penegak hukum, yah kalau mau penegak hukum jadi satu
(organiasinya), seperti jaksa, masa ada jaksa RI, ada jaksa Republik
Makassar," paparnya.
Saat ditanya, jika lawyer asing mau berpraktek di Indonesia, maka harus mendapatkan izin dari lembaga mana, Peradi atau KAI, Andi menyebut Peradi. "Kalau memang harus ada yah Peradi-lah. Gak ada yang susah di republik ini, yang susah itu kalau kita salah mau jadi bener," pungkasnya.
Menurutnya, jika memang kepemimpinan di Peradi tidak disukai orang, maka silakan diganti melalui mekanisme organisasi, bukan membentuk organisasi baru.
"Nanti enggak suka pemerintah, bikin pemerintahan yang lain. Bisa nggak begitu.
Pengacara kan minta dirinya dikasih gelar penegak hukum, luar biasa itu,
UU memberi gelar dia penegak hukum, yah kalau mau penegak hukum jadi satu
(organiasinya), seperti jaksa, masa ada jaksa RI, ada jaksa Republik
Makassar," paparnya.
Saat ditanya, jika lawyer asing mau berpraktek di Indonesia, maka harus mendapatkan izin dari lembaga mana, Peradi atau KAI, Andi menyebut Peradi. "Kalau memang harus ada yah Peradi-lah. Gak ada yang susah di republik ini, yang susah itu kalau kita salah mau jadi bener," pungkasnya.
Post :From news.okezone.com
Label: Peradi
0 Comments:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya ^_^
<< Home