Minggu, 15 Februari 2009


Surat Peradi

Jakarta, 1 Juli 2008
Nomor: 304/PERADI/DPN/EKS/VII/08
Kepada
Yth. Saudara/i Calon Advokat
di Seluruh Indonesia
Perihal: Pelaksanaan Magang dan Proses Verifikasi Dokumen Berkaitan dengan Magang
Dengan hormat,
Beberapa waktu terakhir, Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) menerima cukup banyak pertanyaan dari Calon Advokat seputar adanya sekelompok Advokat yang mencoba membentuk organisasi dan menamakan diri mereka sebagai pelaksana Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, PERADI menangkap adanya kekhawatiran bahwa masalah tersebut akan berpengaruh baik langsung atau tidak langsung kepada Calon Advokat.
Sehubungan dengan hal di atas, PERADI memandang perlu memberikan penjelasan yang cukup untuk menjawab pertanyaan Calon Advokat dan juga guna mengakhiri kesimpangsiuran informasi yang mungkin diterima oleh Calon Advokat dari sejumlah pihak.
Sampai dengan saat ini, PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri masih terus menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Advokat dan Peraturan-peraturan PERADI. Tugas dan wewenang tersebut adalah menyelenggarakan pendidikan khusus Advokat, meregulasi pelaksanaan magang Calon Advokat, membuat kode etik, mengawasi, menguji, mengangkat, dan memberhentikan Advokat.
Khusus dalam pelaksanaan magang Calon Advokat, saat ini PERADI tetap menjalankan tugas-tugas sesuai Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, di antaranya melakukan verifikasi terhadap Laporan Sidang, Laporan Berkala, Surat Keterangan Magang yang disampaikan Kantor Advokat Penerima Magang, dan menerbitkan Izin Sementara Praktik Advokat. Bersamaan dengan itu, PERADI juga sedang mempersiapkan pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Advokat bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi di berbagai wilayah.
Dalam melakukan verifikasi terhadap Laporan Sidang, Laporan Berkala, dan Surat Keterangan Magang serta bukti-bukti pendukungnya, PERADI menekankan pada substansi atau kebenaran dari laporan, surat atau bukti-bukti yang disampaikan Kantor Advokat Penerima Magang dan Advokat Pendamping. Dalam proses tersebut dan untuk kepentingan Calon Advokat, PERADI tidak mempersoalkan dugaan keterlibatan dari Pimpinan Kantor Advokat Penerima Magang dan/atau Advokat Pendamping dari Calon Advokat dalam Kongres Advokat Indonesia atau kelompok/kegiatan sejenis yang berupaya medelegitimasi PERADI. Kalaupun nantinya ada tindakan organisasi dari PERADI terhadap yang bersangkutan, segala yang telah dilakukan sebelumnya tetap diakui PERADI, termasuk magang yang dilakukan. Pada prinsipnya, Calon Advokat tidak akan dirugikan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan dengan harapan dapat dipahami oleh Calon Advokat. Terima kasih atas perhatian yang Saudara/i berikan.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Nasional
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.                                                    Harry Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum                                                                                 Sekretaris Jenderal

Label:

 0 Comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya ^_^

<< Home