Minggu, 09 November 2008


Ada Misteri Apa Dalam Peradi Dan KAI?

Ikadin Kalbar-. Sebagaimana dilansir dalam berita di Kapanlagi.com yang menyatakan KAI siap melakukan rekonsiliasi dengan PERADI, asalkan PERADI mau bergabung dengan KAI. alasan yang diisampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI,H. Indra Sahnun Lubis, SH kalau Peradi harus gabung dengan KAI itu, terkait keberadaan organisasinya yang tidak sah karena pembentukannya tidak sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan dalam UU Advokat. Dikatakannya, pembentukan Peradi itu tidak melalui musyawarah nasional (munas) seperti dalam UU Advokat, hingga keberadaannya sudah tidak sah.

Pernyataan tersebut sangat bertolak belakang jika dilihat di dalam putusan No. 14/PUU-IV/2006 pada halaman 51 dalam kesaksian H. Indra Sahnun Lubis, SH yang pada waktu itu bertindak selaku Ketua Umum IPHI menyatakan sebagai berikut :
• Bahwa Peradi memang merupakan wadah tunggal profesi Advokat yang berfungsi melakukan pendidikan, ujian dan pengawasan terhadap advokat, serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat sehingga ………dst.
Dan dalam Deklarasi Pendirian Peradi tanggal 21 Desember 2004, H. Indra Sahnun Lubis, SH juga turut serta menyatakan sepakat mendirikan nama Organisasi Advokat Indonesia dengan nama Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas, mandir dan bertanggung jawab berdasarkan UUD 1945 dan UU Advokat.
Kemudian kami kutip dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor. 3. Tanggal 8 September 2005 H. Indra Sahnun Lubis, SH bersama Muhammad Luthfie Hakim, SH yaitu:
- Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing dan berturut-turut sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dan dengan demikian mewakili IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (disingkat “IPHI”), berkedudukan di Jakarta;

Label:

 0 Comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya ^_^

<< Home