Kamis, 20 November 2008


PERADI ADALAH ORGANISASI TUNGGAL ADVOKAT

Sampai saat ini konflik antara PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI(Kongres Advokat Indonesia) semakin meruncing dengan  topik utama membicarakan sah atau tidak sahnya organisasi profesi advokat.
Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri yang memiliki kepentingan dengan advokat seolah-oleh tidak perduli dengan permasalahan internal advokat tersebut.Seharusnya sebagai lembaga yang secara hukum dapat menilai kebenaran secara yuridis,Mahkamah Agung Republik Indonesia harus dapat menyatakan sikap untuk menyatakan lembaga mana yang paling berhak dan sah sesuai hukum dalam melaksanakan otoritasnya bagi kepentingan advokat.
Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum seperti diatur dalam UU Advokat, di samping jaksa, polisi dan hakim, jadi adalah tidak masuk akal jika harus ada 2(dua) organisasi advokat yang menjalankan fungsi negara sebagai penegak hukum. Jika itu dibenarkan maka kejaksaan, polisi dan hakim juga harus ada tandingannya jadi kejaksaan tandingan, polisi tandingan dan hakim tandingan”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir, SH yang juga merupakan DPP Korwil Ikadin Kalbar.
Lebih lanjut Zainuddin menambahkan, bahwa banyak kalangan termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia hanya menyarankan untuk melakukan mediasi agar tercapai kesepakatan, padahal sekarang ini fakta secara yuridis telah terbukti bahwa keberadaan KAI tersebut bertentangan dengan Undang -Undang Advokat pasal 28 ayat 1, bertentangan dengan Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 (yang intinya menyatakan Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat dan yang paling penting akan memecah belah organisasi advokat sebagai organisasi penegak hukum.
Pertikaian antara PERADI dan KAI adalah fenomena tersendiri dalam dunia hukum Indonesia, dimana pertikaian tersebut menjadi suatu pemandangan luar biasa bagi masyarakat yang tentu saja akan menimbulkan banyak ketidak pastian bagi para pencari hukum. 
Zainuddin mengharapkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat segera turun tangan secepatnya karena PERADI adalah organ Negara yang melaksanakan tugas Negara sebagai Penegak Hukum, sehingga tidak ada yang lain yang lebih berwenang untuk mengakui PERADI adalah organisasi Advokat yang sah ketika beracara di Pengadilan dan yang paling urgent agar segera mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk mengangkat sumpah advokat produk KAI, karena sudah jelas Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah menegaskan mengenai status PERADI dengan menyatakan PERADI adalah organisasi independent yang merupakan organ Negara yang melaksanakan fungsi negara, jadi berbeda dengan organisasi lainnya seperti organisasi ikatan dokter indonesia,ikatan notaris indonesia, dsb, kemudian Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya juga ada menyatakan bahwa tidak ada lagi perbedaan pendapat mengenai organisasi Advokat. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka tidak ada lagi organisasi advokat yang sah selain PERADI.

Label:

 0 Comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya ^_^

<< Home