post.dpp ikadin
Situasi organisasi advokat saat ini yang terbelah dengan munculnya Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai wadah tunggal, padahal sudah terbentuk terlebih dahulu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal, ini terjadi karena adanya pengakuan segelintir orang yang mengaku bahwa dia itu diakui. Demikian antara lain yang disampaikan oleh Ketua Umum Peradi Dr Otto Hasibuan di sela-sela acara halal bihalal yang digelar Peradi pada selasa (21/10) malam di Hotel Nikko Jakarta.
“Kita akan memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa Presiden SBY secara tegas sudah mengatakan bahwa organisasi tunggal advokat yang diakui adalah Peradi. Kemudian juga Menkumham Andi Matalatta akan segera mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk memastikan dan memberitahukan bahwa Peradi-lah satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang advokat,” ujar Otto Hasibuan.
. Dalam kesempatan tersebut, selain dihadiri oleh pengurus nasional maupun pengurus cabang, juga dihadiri oleh perwakilan dari MA Abbas, Hakim Konstitusi Dr HM Akil Mochtar, Wakabareskrim Irjen Pol Paulus Purwoko, Sekjen Depkumham Prof Dr Abdul Bari Azed, Wakil Ketua KPK Chandra M Chamsah dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Jadi tambah Otto, masyarakat tidak perlu bingung karena organisasi advokat yang dibentuk dan menjalankan tugas berdasarkan undang-undang advokat (UUA) hanya satu yaitu Peradi dan Peradilah satu-satunya organisasi yang mengembang kewajiban tugas dan wewenang yang diperintah UUA, yaitu termasuk melakukan pendidikan, ujian dan lain sebagainya.
Banyak orang berpendapat pemerintah tidak boleh ikut campur dalam organisasi advokat, menurut Otto hal ini keliru, karena menurutnya organisasi advokat sekarang ini tidak sama dengan organisasi advokat zaman dahulu yang sifatnya paguyuban. Organisasi advokat yang dibentuk sekarang ini adalah organisasi penegak hukum, jadi sama dengan organisasi kejaksaan dan organisasi kepolisian. Sebagai organisasi penegak hukum, dia merupakan organ negara yang melaksanakan fungsi negara walaupun sifatnya independen.
“Jadi karena dia organisasi penegak hukum, maka hanya pemerintahlah satu-satunya yang berwenang mengatakan keabsahan suatu organisasi penegak hukum. Tidak mungkin orang lain menyatakan kepolisian organisasi yang sah, orang lain mengatakan kejaksaan organisasi yang sah. Yang bisa mengatakan kepolisian dan kejaksaan sah hanyalah pemerintah, incaso adalah presiden. Termasuk di sini yang berhak menyatakan organisasi advokat yang sah adalah juga pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Peradi Denny Kailimang SH MH mengatakan, sejak diberlakukannya UUA dan terbentuknya Peradi pada 2005, Menteri Kehakiman sudah menyerahkan kewenangannya kepada Peradi untuk mengangkat advokat. Jadi menurutnya berarti tidak ada organisasi lain yang mempunyai hak untuk mengangkat advokat. Kewenangan ada di Menteri sebelum ada UUA dan setelah ada UUA kewenangan itu diberikan kepada Peradi dan secara de facto dan de jure tadi sudah berjalan sejak tahun 2005.
“Jadi KAI tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat advokat, karena dia tidak diberi kewenangan oleh Menteri pada waktu itu,” ujar Denny Kailimang.
“Jadi saya himbau kepada calon advokat untuk tidak tertarik kepada iming-iming KAI, karena organisasi yang berwenang mengangkat advokat hanya Peradi” imbuhnya.
Situasi organisasi advokat saat ini yang terbelah dengan munculnya Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai wadah tunggal, padahal sudah terbentuk terlebih dahulu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal, ini terjadi karena adanya pengakuan segelintir orang yang mengaku bahwa dia itu diakui. Demikian antara lain yang disampaikan oleh Ketua Umum Peradi Dr Otto Hasibuan di sela-sela acara halal bihalal yang digelar Peradi pada selasa (21/10) malam di Hotel Nikko Jakarta.
“Kita akan memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa Presiden SBY secara tegas sudah mengatakan bahwa organisasi tunggal advokat yang diakui adalah Peradi. Kemudian juga Menkumham Andi Matalatta akan segera mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk memastikan dan memberitahukan bahwa Peradi-lah satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang advokat,” ujar Otto Hasibuan.
. Dalam kesempatan tersebut, selain dihadiri oleh pengurus nasional maupun pengurus cabang, juga dihadiri oleh perwakilan dari MA Abbas, Hakim Konstitusi Dr HM Akil Mochtar, Wakabareskrim Irjen Pol Paulus Purwoko, Sekjen Depkumham Prof Dr Abdul Bari Azed, Wakil Ketua KPK Chandra M Chamsah dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Jadi tambah Otto, masyarakat tidak perlu bingung karena organisasi advokat yang dibentuk dan menjalankan tugas berdasarkan undang-undang advokat (UUA) hanya satu yaitu Peradi dan Peradilah satu-satunya organisasi yang mengembang kewajiban tugas dan wewenang yang diperintah UUA, yaitu termasuk melakukan pendidikan, ujian dan lain sebagainya.
Banyak orang berpendapat pemerintah tidak boleh ikut campur dalam organisasi advokat, menurut Otto hal ini keliru, karena menurutnya organisasi advokat sekarang ini tidak sama dengan organisasi advokat zaman dahulu yang sifatnya paguyuban. Organisasi advokat yang dibentuk sekarang ini adalah organisasi penegak hukum, jadi sama dengan organisasi kejaksaan dan organisasi kepolisian. Sebagai organisasi penegak hukum, dia merupakan organ negara yang melaksanakan fungsi negara walaupun sifatnya independen.
“Jadi karena dia organisasi penegak hukum, maka hanya pemerintahlah satu-satunya yang berwenang mengatakan keabsahan suatu organisasi penegak hukum. Tidak mungkin orang lain menyatakan kepolisian organisasi yang sah, orang lain mengatakan kejaksaan organisasi yang sah. Yang bisa mengatakan kepolisian dan kejaksaan sah hanyalah pemerintah, incaso adalah presiden. Termasuk di sini yang berhak menyatakan organisasi advokat yang sah adalah juga pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Peradi Denny Kailimang SH MH mengatakan, sejak diberlakukannya UUA dan terbentuknya Peradi pada 2005, Menteri Kehakiman sudah menyerahkan kewenangannya kepada Peradi untuk mengangkat advokat. Jadi menurutnya berarti tidak ada organisasi lain yang mempunyai hak untuk mengangkat advokat. Kewenangan ada di Menteri sebelum ada UUA dan setelah ada UUA kewenangan itu diberikan kepada Peradi dan secara de facto dan de jure tadi sudah berjalan sejak tahun 2005.
“Jadi KAI tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat advokat, karena dia tidak diberi kewenangan oleh Menteri pada waktu itu,” ujar Denny Kailimang.
“Jadi saya himbau kepada calon advokat untuk tidak tertarik kepada iming-iming KAI, karena organisasi yang berwenang mengangkat advokat hanya Peradi” imbuhnya.
Label: ikadin
0 Comments:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya ^_^
<< Home