Sabtu, 08 November 2008


Peradi dan Masalahnya

Korwil Ikadin Kalbar.
KAI Kalimantan Barat telah melaksanakan ujian Advokat gelombang pertama pada pertengahan tahun 2008 kemarin, dan berdasarkan bukti pengumuman di salah satu media daerah KAI kembali membuka pendaftaran untuk pelaksanaan ujian Advokat yang kedua kalinya pada tanggal 29 Nopember 2008.

Menyikapi pengumuman tersebut Zainuddin H.Abdulkadir, SH selaku Korwil Ikadin Kalimantan Barat menyatakan:” saya selaku Korwil Ikadin Kalbar telah mensosialisasikan bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang dibentuk berdasarkan UUA dan kalau kita lihat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUU-UU/2006 tanggal 30 November 2006 yang intinya Peradi adalah satu-satunya wadah profesi Advokat dan Peradi pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara”.
Selanjutnya menurut Zainuddin pada tanggal 30 Oktober 2008 nanti pengurus DPC Peradi Kalimantan Barat akan dilantik, jadi saya harapkan, siapapun pengurus DPC Peradi dilantik dapat membantu menyelesaikan konflik internal Advokat , khususnya di Kalimantan Barat, jangan sampai konflik ini ditunggangi oleh orang-orang tertentu yang akan memancing di air keruh.


Label:

 0 Comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya ^_^

<< Home