Minggu, 15 Februari 2009


Advokat Tetap Satu

Pontianak post
Selasa, 10 Februari 2009 , 07:09:00


ADVOKAT adalah penegak hukum di samping jaksa, polisi, dan hakim. Dalam perjalanannya, advokat di Indonesia terpecah menjadi dua, Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia. Korwil DPP Ikadin Wilayah Kalbar Zainuddin Adulkadir, mengungkapkan, dilihat dari sejarahnya PERADI mulai dikenal pada 7 April 2005 di Balai Sudirman Jakarta. Acara perkenalan PERADI itu, dihadiri tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia. “Hadir juga Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat (UU advokat). Organisasi advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Sebelumnya banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. “Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI,” ceritanya.

Selanjutnya, Zainuddin menambahkan, pemerintah secara konkret telah melegitimasi Peradi sebagaimana tertuang dalam surat resmi bernomor M.HH.AH.03.03-40 kepada Mahkamah Agung. Dalam surat tertanggal 28 November 2008 itu, pemerintah mengakui keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Selain itu, Zainuddin juga memperoleh informasi dari DPP Ikadin pusat bahwa Kapolri melalui Kabareskrim Polri telah mengirim surat telegram No Pol STR. 502/RA/VII/2008 tanggal 7 Juli 2008 yang memerintahkan seluruh jajarannya hingga ke tingkat polsek untuk memedomani hasil pertemuan presiden dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengenai Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. (hen)

Label: