Kamis, 25 Desember 2008


Karena Advokat Penegak Hukum, Pemerintah Berwenang Mengatakan Keabsahan Organisasinya


post.dpp ikadin
Situasi organisasi advokat saat ini yang terbelah dengan munculnya Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai wadah tunggal, padahal sudah terbentuk terlebih dahulu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal, ini terjadi karena adanya pengakuan segelintir orang yang mengaku bahwa dia itu diakui. Demikian antara lain yang disampaikan oleh Ketua Umum Peradi Dr Otto Hasibuan di sela-sela acara halal bihalal yang digelar Peradi pada selasa (21/10) malam di Hotel Nikko Jakarta.

“Kita akan memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa Presiden SBY secara tegas sudah mengatakan bahwa organisasi tunggal advokat yang diakui adalah Peradi. Kemudian juga Menkumham Andi Matalatta akan segera mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk memastikan dan memberitahukan bahwa Peradi-lah satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang advokat,” ujar Otto Hasibuan.

. Dalam kesempatan tersebut, selain dihadiri oleh pengurus nasional maupun pengurus cabang, juga dihadiri oleh perwakilan dari MA Abbas, Hakim Konstitusi Dr HM Akil Mochtar, Wakabareskrim Irjen Pol Paulus Purwoko, Sekjen Depkumham Prof Dr Abdul Bari Azed, Wakil Ketua KPK Chandra M Chamsah dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Jadi tambah Otto, masyarakat tidak perlu bingung karena organisasi advokat yang dibentuk dan menjalankan tugas berdasarkan undang-undang advokat (UUA) hanya satu yaitu Peradi dan Peradilah satu-satunya organisasi yang mengembang kewajiban tugas dan wewenang yang diperintah UUA, yaitu termasuk melakukan pendidikan, ujian dan lain sebagainya.

Banyak orang berpendapat pemerintah tidak boleh ikut campur dalam organisasi advokat, menurut Otto hal ini keliru, karena menurutnya organisasi advokat sekarang ini tidak sama dengan organisasi advokat zaman dahulu yang sifatnya paguyuban. Organisasi advokat yang dibentuk sekarang ini adalah organisasi penegak hukum, jadi sama dengan organisasi kejaksaan dan organisasi kepolisian. Sebagai organisasi penegak hukum, dia merupakan organ negara yang melaksanakan fungsi negara walaupun sifatnya independen.

“Jadi karena dia organisasi penegak hukum, maka hanya pemerintahlah satu-satunya yang berwenang mengatakan keabsahan suatu organisasi penegak hukum. Tidak mungkin orang lain menyatakan kepolisian organisasi yang sah, orang lain mengatakan kejaksaan organisasi yang sah. Yang bisa mengatakan kepolisian dan kejaksaan sah hanyalah pemerintah, incaso adalah presiden. Termasuk di sini yang berhak menyatakan organisasi advokat yang sah adalah juga pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Peradi Denny Kailimang SH MH mengatakan, sejak diberlakukannya UUA dan terbentuknya Peradi pada 2005, Menteri Kehakiman sudah menyerahkan kewenangannya kepada Peradi untuk mengangkat advokat. Jadi menurutnya berarti tidak ada organisasi lain yang mempunyai hak untuk mengangkat advokat. Kewenangan ada di Menteri sebelum ada UUA dan setelah ada UUA kewenangan itu diberikan kepada Peradi dan secara de facto dan de jure tadi sudah berjalan sejak tahun 2005.

“Jadi KAI tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat advokat, karena dia tidak diberi kewenangan oleh Menteri pada waktu itu,” ujar Denny Kailimang.

“Jadi saya himbau kepada calon advokat untuk tidak tertarik kepada iming-iming KAI, karena organisasi yang berwenang mengangkat advokat hanya Peradi” imbuhnya.

Label:

Minggu, 09 November 2008


Surat Tebuka


DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
KOORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT

Sekretariat : Jalan Hasanuddin No. 83 B Telp/Fax 0561- 773126 Kota Pontianak


SURAT TERBUKA



Bahwa membaca berita yang terus simpang siur mengenai kepemimpinan DPP IKADIN di Media Massa, baik Nasional maupun Daerah, dimana kami khawatir akan mengaburkan inti permasalahan yang sebenar telah terjadi di dalam tubuh IKADIN.
Bahwa kami selaku anggota IKADIN tidak ingin organisasi profesi kami menjadi bulan-bulanan, dan menjadi komsumsi publik karena konflik yang sedang terjadi sekarang ini, sehingga menimbulkan image negative bagi kami semua.
Untuk itu Saya selaku KOORDINATOR DPP IKADIN KALIMANTAN BARAT dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana keputusan MUNAS IKADIN ke IV di Hotel Novotel, Balik Papan Kalimantan Timur pada tanggal 31 Mei s/d 2 Juni 2007 telah dipilih secara aklamasi bahwa yang menjadi Ketua DPP Ikadin adalah DR.Otto Hasibuan, SH,MM.

2. Bahwa seluruh DPC IKADIN KALIMANTAN BARAT hanya mengakui DPP IKADIN dibawah kepemimpinan DR.OTTO HASIBUAN, SH, MM adalah DPP IKADIN yang sah, dan kami tidak mengakui adanya kepemimpinan atau IKADIN tandingan yang lain.

3. Bahwa selain itu kami menghimbau kepada insan pers agar menghormati dan memberikan ruang kepada intern kami agar dapat menyelesaikan konflik tersebut dengan baik.


KORWIL DPP IKADIN KALIMANTAN BARAT

Ttd

ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH

Label:

Sabtu, 08 November 2008


DPP Ikadin versi Otto Sah

Korwil Ikadin Kalbar.

Pada pelaksanaan Munas DPP Ikadin di Balikpapan sempat diwarnai dengan perselisihan diantara beberapa anggota Ikadin yang kemudian diketahui adalah pendukung Teguh Samudera dan berkeinginan DPP Ikadin dipimpin oleh Teguh Samudera untuk periode 2007-2012.


Selama berjalanannya Munas ternyata dukungan terhadap Otto Hasibuan semakin menguat dan puncaknya pada saat sidang pleno pemilihan Ketua Umum Ikadin, Otto Hasibuan didukung oleh 75 DPC dari 105 DPC yang hadir dalam Munas, tetapi kubu Teguh Samudera sebagai pesaing tidak mendapatkan dukungan jumlah suara dari DPC Ikadin seperti yang diharapkan.
Selama Munas tersebut berkembang issue bahwa langkah-langkah Teguh Samudera telah didukung oleh advokat Senior Adnan Buyung Nasution termasuk untuk membuat membuat Ikadin tandingan.

Munas DPP Ikadin di Balikpapan telah memenuhi kuorum karena dihadiri 82 DPC dari 105 DPC yang ada, dan Otto Hasibuan memperoleh 75 suara dan karena jumlah suara sangat signifikan maka Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Ikadin yang kemudian seperti telah diketahui untuk mendampingi DR.Otto Hasibuan, SH.MH maka dipilih Sekjennya adalah Adardam Achyar, SH.MH.

Pengurus Ikadin 2007-2012 dilengkapi dengan Dewan Penasehat yang diketuai oleh Sakti Hasibuan SH dan Dewan Kehormatan diketuai Luhut MP Pangaribuan SH, jadi berdasarkan fakta tersebut membuktikan DPP Ikadin pimpinan DR.Otto Hasibuan, SH.MM adalah yang sah.


Label:


Alamat DPC Ikadin di Kalbar



1. DPC IKADIN SANGGAU
Jl. Kinibalu No. 36 Sanggau
Telp.0564 – 21307

2. DPC IKADIN SINTANG
Jl. Lingkar Wisata No. 5 Sintang
Telp. 0565 – 22670

3. DPC IKADIN SINGKAWANG
Jl. Yos Sudarso No. 4 Kel. Melayu
Telp.0562-631430
Fax. 0562- 632024





Label: