Selasa, 25 November 2008


KAI DITOLAK BERTEMU DENGAN WK MARI

Adanya 2 organisasi Advokat yang sama-sama mengaku sebagai organisasi yang sah ternyata membuat pengurus DPP Ikadin menjadi gerah, apalagi ketika adanya keinginan dari KAI yang mengajukan permohonan agar Advokat produk KAI tersebut dapat dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi di masing-masing Propinsi.
Mahkamah Agung sendiri telah menerima surat dari  beberapa KPT yang minta petunjuk sehubungan adanya permintaan KAI untuk menyumpah Advokat produk KAI.
“Senin kemarin tanggal 24 Nopember 2008 sekitar pukul 10.30 Wiba pengurus DPP Ikadin yang diantaranya adalah Leonard Simorangkir, Thomas T, Sutrisno, Bhismoko, Herman D dan Sekjen DPP Ikadin Adardam mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung yang diwakili oleh  Nurhadi (Kahumas MA) untuk membicarakan berbagai hal berkenaan dengan adanya keinginan KAI tersebut”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir, SH selaku DPP Ikadin Korwil Kalbar di ruang kerjanya.
Pada hari yang sama  KAI yang diantaranya hadir Indra Sahnun Lubis bermaksud akan menemui wakil Ketua Mahkamah Agung dengan tujuan untuk menyampaikan surat permohonan penyumpahan Advokat produk KAI.
Wakil Ketua Mahkamah Agung tidak bersedia bertemu dengan pengurus KAI dengan alasan tidak adanya surat permohonan sebelumnya dari KAI untuk bertemu dengan wakil ketua MARI, karenanya wakil ketua MARI  meminta Kahumas untuk menemui pengurus KAI yang kemudian diperoleh informasi bahwa  dasar permohonan penyumpahan yang disampaikan KAI adalah karena adanya pembicaraan lisan pihak KAI dengan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, yang kemudian ditafsirkan sebagai janji oleh pihak KAI.
Pada hari yang sama  pada jam 14.00 Wiba justru Wakil Ketua Mahkmah Agung akan mengadakan pertemuan dengan pengurus DPN PERADI guna membicarakan masalah KAI dan juga masalah agar Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran yang bisa beracara di pengadilan adalah PERADI.
Hasil dari pertemuan tersebut Mahkamah Agung rencananya  pada hari Jum’at 28 Nopember 2008 Mahkamah Agung akan mengadakan RAPIM guna membahas/ memutuskan masalah-masalah di atas.

Label:

Jumat, 21 November 2008


KAI BERKEMBANG DI KALBAR.

DPD PERADI PONTIANAK MELEMPEM?
Sepertinya persoalan akan semakin meruncing dengan, dengan dikeluarkannya izin advokat versi KAIKalimantan Barat di bawah pimpinan HANAFI KASIMIN, SH berusaha keras untuk menyakinkan element penegak hukum lainnya untuk membuat KAI tetap eksis di Kalimantan Barat.
Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sendiri secara tegas ketika menyampaikan kata sambuatan pada Pelantikan Pengurus Peradi Pontianak telah menegaskan hanya mengakui organisasi Advokat adalah PERADI. Fakta tersebut tentu saja akan menjadi pil pahit bagi berkembangnya KAI di Kalimantan Barat.
Hanya saja satu hal yang membuat beberapa  advokat Kalimantan Barat sangat kecewa, ketika Pengadilan Tata Usaha Pontianak menerima seorang Advokat produk KAI beracara di PTUN Pontianak, dan yang lebih mengejutkan adalah Advokat tersebut adalah anak dari seorang anggota Dewan Kehormatan DPD PERADI Pontianak HASAN KAMARUDDIN, SH.
“ Saya memang sempat menerima telpon dari beberapa rekan, akan tetapi sampai saat ini bukti yang sebenarnya belum saya terima”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir ketika dimintai komentarnya.
Zainuddin menyatakan walaupun dirinya adalah DPP Korwil Ikadin Kalbar akan tetapi hal tersebut lebih merupakan tanggung jawab DPD PERADI PONTIANAK untuk mengecek bahkan melakukan penindakan secara organisasi, apalagi Bapak Hasan adalah pengurus DPD PERADI PONTIANAK, saya mungkin hanya akan menyalurkan permasalahan tersebut ke PERADI.
ZAINUDDIN menilai bahwa hal tersebut bisa terjadi karena DPD Peradi Pontianak sangat lambat untuk mengantisipasi situasi seperti ini, sehingga bisa kita lihat betapa gencarnya KAI KALBAR mensosialisasikan keberadaannya ke hamper semua element pemerintahan termasuk ke pimpinan penengak hukum yang ada di Kalimantan Barat.
Kejadian lolosnya advokat KAI beracara di PTUN Pontianak, saya menilai sedikit banyak adalah keteledoran kami selaku advokat termasuk pembiaran dari DPD Peradi Pontianak yang sepertinya tidak terganggu dengan keberadaan KAI di Kalbar.
Padahal, sosialisasi keseluruh lembaga mengenai fakta yang sebenarnya sangat diperlukan, a[alagi sebelumnya telah hadir surat sekretaris MA No.07/SEK/01/2007
Isi Surat Sekretaris MA No.07/SEK/01/I/2007
Sehubungan dengan akan berakhirnya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada tanggal 31 Desember 2006, maka diberitahukan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengeluarkan pengganti dengan KTPA baru atas nama Peradi yang akan digunakan oleh para Advokat yang berpraktik di pengadilan dari semua peradilan di seluruh Indonesia

Label: