Sabtu, 08 November 2008


Kemandirian Advokat Dilindungi


post from:
Jakarta,(APIndonesia.Com).Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN-PERADI) Dr.Otto Hasibuan, SH, MM, mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga kemandirian profesi advokat sebagai penegak hukum yang dijamin undang-undang. Karena itu intervensi dalam bentuk apa pun terhadap kemandirian profesi advokat, sama artinya dengan melanggar undang-undang.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ditegaskan bahwa profesi advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam perbincangan dengan Ruslan Andy Chandra dari APIndonesia.Com, Rabu (3/10).

Menurutnya, dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Berbicara mengenai PERADI, Otto yang didampingi Sekjen PERADI Harry Ponto, SH, LLM menjelaskan PERADI dibentuk oleh delapan organisasi advokat (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI) dan dideklarasikan 21 Desember 2004. Pembentukan PERADI diawali dengan dicapainya kesepakatan oleh delapan organisasi untuk membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
PERADI melalui badan-badan yang berada di bawahnya telah dicapai berbagai perkembangan. Dalam bidang pengembangan kelembagaan dan infrastruktur telah terbentuk Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc DKI Jakarta.
Di bidang pengembangan jaringan kerja, telah dilakukan audiensi dengan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Kapolri, MenkumHAM, Komisi III DPR RI, memberikan pemaparan tetang UU Advokat dihadapan Kapolres, Kasatserse se DKI Jakarta dan menjadi anggota IBA.
Aktif menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga lain melalui serangkaian pertemuan yang dilakukan dengan lembaga-lembaga tersebut , misalnya Kamar Dagang Indonesia, Japan Indonesia Cooperation agency (JICA), The Law Society of England and Wales, LAWASIA, Law Council of Australia, Konrad Adenauer Stiftung (KAS), Bar Association Iran
Selain itu PERADI juga telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Conference 2007 of President of Law Association in Asia pada 20 -21 Agustus 2007, memenuhi undangan Department for Constitutional Affairs Inggris untuk menhadiri “The Ceremonies of Legal Year in England & Wales” yang dilaksanakan pada 1-2 Oktober 2006.
Khusus Bidang Peningkatan Kapasitas Anggota, telah diselenggarakan pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education) mengenai “Law Firm Management” pada September 2006. Menyelenggarakan berbagai lokakarya dan seminar bekerja sama dengan sejumlah lembaga antara lain: seminar Rencana Undang Undang (RUU) Rahasia Negara, seminar pendidikan hukum, mengirim anggota-anggotanya ke luar negeri untuk mengikuti berbagai pelatihan, misalnya: “Country Focused Training Course for Legal and Judicial Reform of Indonesia: Focusing on an Efficient Legal and Judicial System for Civil Dispute Settlement” di Osaka-Jepang, yang diselenggarakan oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) pada 5 – 20 Desember 2005 serta mengikuti Seminar JICA di Osaka Jepang pada tanggal 29 Juni-17 Juli 2006. (Andy Chandra).


Label:

 0 Comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya ^_^

<< Home